POLRI menilai penceramah Bahar bin Smith tidak menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ceramahnya yang beredar melalui Youtube. Sebelumnya, Bahar dilaporkan karena menyebut Jokowi banci.
Meski demikian, Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya, mengatakan Bahar bin Smith diduga menghina suku dan etnis.
"Tidak ada penghinaan kepada Presiden. Tapi lebih kepada Penghinaan Etnis," ujarnya Senin, (3/12/2018), dilansir Suara.com.
Hal itu sesuai isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU No 40/2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden, " bebernya.
Walaupun dianggap tidak ada unsur penghinaan kepada Presiden, Dedi yakin penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukam Bahar bin Smith murni melanggar hukum pidana.
"Fokusnya ini [Diskriminasi Ras dan Etnis] dan enggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Bahar bin Smith menyebut Jokowi sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatra Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.
Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin, melaporkan Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018).
Sumber
Meski demikian, Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya, mengatakan Bahar bin Smith diduga menghina suku dan etnis.
"Tidak ada penghinaan kepada Presiden. Tapi lebih kepada Penghinaan Etnis," ujarnya Senin, (3/12/2018), dilansir Suara.com.
Hal itu sesuai isi pasal yang disangkakan pelapor Bahar di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pasal yang disangkakan yakni tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UU No 40/2008. Jadi tidak ada unsur penghinaan presiden, " bebernya.
Walaupun dianggap tidak ada unsur penghinaan kepada Presiden, Dedi yakin penyidik akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Pasalnya yang dilakukam Bahar bin Smith murni melanggar hukum pidana.
"Fokusnya ini [Diskriminasi Ras dan Etnis] dan enggak ada unsur politik murni pidana umum," bebernya.
Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Bahar bin Smith menyebut Jokowi sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatra Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.
Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin, melaporkan Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu (28/11/2018).
Sumber